Kamis, 07 April 2011

Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Moto itu melekat kuat dalam ingatan kita, bahwa ketika sudah menjadi guru maka bersiap-siaplah untuk memberikan sekaligus mengandilkan diri untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan ikhlas tanpa harapan tanda jasa, baik itu berupa bintang dipundak ataupun lencana pengabdian. Disinilah letak kemuliaan seorang guru, baik dimata Tuhan maupun manusia. Hanya saja terkadang guru lupa pada hakikat awalnya sebagai pendidik yang mana nilai keikhlasan dalam mendidik terkadang terkalahkan oleh nilai-nilai pragmatisme hidupnya, lihat saja banyak diantara guru yang lupa pada tugas awalnya sehingga mereka malah enjoy dengan profesi-profesi yang lainnya. Ketika hal ini di tanyakan pada guru, maka ringan sekali alibi yang diberikannya " guru juga manusia " itu yang terucap dari mulutnya. Definisinya bahwa guru juga butuh terhadap materi ataupun kepentingan-kepentingan yang lainnya untuk menopang kehidupannya.
Pada awalnya alasan materi ataupun penghasilan yang kurang cukkup dipakai untuk membenarkan tindakan guru yang lupa pada tugas pokoknya sebagai guru. Lihat saja, banyak diantara guru selain mengajar ternyata mereka juga punya aktivitas ataupun profesi lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Realita seperti ini yang sering menjadi kendala bagi guru untuk memenuhi tugas pokoknya mendidik. Kita pun tidak bisa mengalahkan guru, kalo memang realitanya seperti ini. Justru kita harus mampu memberikan solusi untuk mengatasi problem ini. Tujuannya agar guru kembali ke rel yang merupakan tugas pokoknya sebagai pendidik. Realitas ini tidak bisa dipungkiri, sehingga menuntut pemerintah untuk respaek terhadap kondisi ini. Salah satu bentuk respon pemerintah adalah dengan lahirnya UU no. 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa guru dan dosen merupakan suatu jabatan profesional yang berhak mendapatkan pengakuan sekaligus perlindungan. Selain dari aspek penghasilan maupun kesejahteraan dalam Undang-Undang tersebut juga dinyatakan bahwa dari segi kualitas seorang guru dan dosen harus ditingkatkan. Disinilah guru harus membuktikan untuk memberikan kewajiban mencerdaskan bangsa dengan berbagai metode pembelajarannya. Lebih umumnya metode yang diambil dari filosofis kata guru ini adalah metode SAURI TELADAN.
Berdasarkan hasil penelitian, penggunaan metode ini akan lebih cepat dipahami sekaligus meresap langsung dalam ingatan maupun benak anak didik. Secara langsung ilmu yang disampaikan oleh guru bisa terekspresikan dalam tingkah laku ataupun contoh konkrit dari guru. Jadi tidak sekedar bisa menerangkan ilmu ataupun mempraktekan sebuah ilmu, akan tetapi seorang guru harus mampu mengaplikasikan ilmunya, baik sesudah maupun sebelum diajarkan kepada muridnya.
Sudah saatnya kita menyadari kesalahan ataupun kealpaan kita dan sesegera mungkin aplikasi dari UU no. 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen. Setiap guru harus benar-benar meningkatkan profesionalismenya dengan selalu ingat pada hakikat ataupun makna kata "GURU".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar